Minggu, 05 Juni 2011

MENGURUS SURAT KEMATIAN

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu pelayanan yg dijanjikan : 1 hari kerja

Biaya yang disarankan : Gratis
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Contoh :
Blangko Akta Kematian



















Contoh :
Blangko Kutipan Akta Kematian


















Akta kematian dibutuhkan 
sebagai syarat untuk:
  • Mengurus Penetapan Ahli Waris
  • Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  • Mengurus Klaim Asuransi.
  • Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali

Persyaratan 

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  • Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar