Waktu pelayanan yg dijanjikan : 1 hari kerja
Biaya yang disarankan : Gratis
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.
Contoh :
Blangko Akta Kematian
Contoh :
Blangko Kutipan Akta Kematian
Akta kematian dibutuhkan
sebagai syarat untuk:
- Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Mengurus Klaim Asuransi.
- Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
- Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar