Selasa, 29 Desember 2009

PORTAL LAGI... PORTAL LAGI... PUSIING

Tempo Hari banyak sekali surat yang ditujukan kepada kami pengurus RT.003 oleh Bapak H. Andojo Soetjipto, warga yang berdomisili di perumahan MA kav.11 yang ditandatangani oleh Bapak Hananto, tertulis sebagai Ketua "RT" Mahkamah Agung. kami pengurus RT agak sedikit bingung *sambil garuk-garuk kepala* kami baru tahu kalo ternyata di dalam RT.003/02 ada RT lagi khusus untuk Komplek Mahkamah Agung. Ini salah satu bukti bahwa Warga dilingkungan Kita masih membuat batas-batas atau mengelompokan diri alias mengkotak-kotakan diri alias tidak mau berbaur.

Banyak sekali permasalahan yang timbul dari komplek Mahkamah Agung yang berjumlah 13 kavling ini, yang sebenarnya sekarang sudah tidak lagi dapat disebut Komplek MA lagi, karena semua pemilik/penghuninya sudah pensiun dan perumahan tersebut adalah milik pribadi (bukan milik lembaga MA, MA sendiri sudah menarik segala fasilitas untuk perumahan tersebut baik anggota pengamanan maupun biaya-biaya perawatan diserahkan ke pribadi masing-masing pemilik) dan perumahan itu pun sudah diperjual-belikan ke orang lain/umum, nah seandainya jika suatu saat nanti seluruh kavling tersebut sudah berganti pemilik yang notabene bukan pejabat MA apakah perumahan tersebut tetap "Perumahan Mahkakamah Agung RI"

Permasalahan yang timbul sebagai contoh, seperti sulitnya warga di perumahan tersebut untuk dapat ikut serta mengirimkan anggota keluarganya jika lingkungan mengadakan kerja bakti dan adanya batasan dari Ketua "RT Mahkamah Agung" yang tidak memperbolehkan Pengurus RT untuk mengenakan IURAN bulanan ke masing-masing penghuni, selama ini kontribusi iuran bulanan yang diberikan penghuni perumahan tersebut diberikan secara kolektif lewat bendaharanya hanya sebesar Rp.200.000,- perbulan untuk 13 kavling yang rata-rata kavling tersebut memiliki kendaraan roda 4 dan luas 800-1000m² per kavling banyangkan rumah sebesar itu hanya memberikan kontribusi Rp.15.384,- saja, ini berarti sehari hanya sekitar Rp.512,- jelas ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga lain yang berada di perumahan biasa yang malah mau berkontribusi melebihi besaran tersebut padahal tidak memiliki kendaraan roda 4 dan rumahnya kecil-kecil. Hal ini lah yang perlu disadari.. "kerja bakti susah, Siskamling susah, bayar iuran pelit" kata sebagian warga yang merasa cemburu..

Permasalahan kedua yang timbul dari perumahan MA tersebut adalah masalah Penutupan Jalan Akses Sebelah Barat Perumahan Tersebut selama 24Jam dengan Pemortalan. Padahal Jalan tersebut selama belasan tahun sudah menjadi Akses jalan umum baik warga perumahan MA maupun warga disekitar perumahan tersebut karena memang sejak awal Mahkamah Agung membangun perumahan tersebut tanpa Portal.

Melalui surat Pemberitahuan ke Pengurus RT.003/02 pemortalan tersebut dikatakan adalah hasil dari keinginan seluruh penghuni perumahan dan kesepakatan penghuni lain sekitar perumahan yang terbiasa lewat jalan tersebut sesuai rapat intern mereka, yang mana kami Pengurus RT.003/02 tidak pernah disertakan pada rapat yang disebut intern itu. Lucunya satu hari setelah penutupan portal selama 24jam ada warga yang mengeluh dan marah-marah karena saat pagi-pagi ingin keluar perumahan jalan itu sudah tertutup, dan banyak lagi keluhan-keluhan yang justru datang dari penghuni perumahan itu sendiri yang disampaikan langsung ke pengurus RT.003/02 disaksikan sekretaris RT. wah ada apa ini sebenarnya? saat rapat intern sendiri nggak ngajak-ngajak giliran keluh kesah lapornya ke RT.003/02.

Dari masalah tersebut akhirnya kami pengurus RT.003/02 berusaha memberikan solusi dengan cara mengumpulkan warga perumahan tersebut yang notabene juga warga RT.003/02 untuk urun rembug,berkumpul mendegarkan pendapat dan mencari solusi, sayanganya acara yang dijadwalkan tersebut tidak sesuai harapan karena sebagian warga yang semula antusias untuk diadakan pertemuan malah ijin karena tidak bisa hadir...pusing?

Berikut NOTULEN PADA ACARA URUN REMBUG Tanggal 26 NOFEMBER 2009:

1. Urun Rembug diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2009, bertempat di Kediaman Ketua RT. 003 RW. 02 Pejaten Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

2. Setelah Hujan Deras sejak sore, Urun Rembug dimulai pada pukul 19.45 WIB dan dibuka oleh Ketua RT. 003/02 Sdr. Nunung Mugiadi dan dihadiri oleh sebelas orang (daftar hadir terlampir).

3. Dalam pembukaan, Ketua RT. 003/02 menyampaikan tentang agenda urun rembug warga. tentang adanya penyampaian keberatan warga mengenai penutupan akses jalan (portal) disebelah barat perumahan Mahkamah Agung, dalam review dan penjelasannya disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Setelah satu minggu berjalan sejak ditutupnya akses jalan warga disebelah barat perumahan Mahkamah Agung, pengurus RT. 003/02 beberapa kali menerima keluhan warga, baik warga sebelah barat yang bukan termasuk perumahan mahkamah agung maupun warga yang berada di dalam perumahan mahkamah agung, hal tersebut diantaranya terjadi satu hari setelah penutupan akses jalan, Senin 23 November 2009 pagi sekitar pukul 06.00 WIB saat kebetulan sdr. Nunung Mugiadi Ketua RT. 003/02 sedang melewati dekat lokasi portal, terlihat warga dari dalam lingkungan perumahan yang akan keluar dengan mengendarai sedan Hyundai Coklat menunjuk-nunjuk dan memarahi orang yang kebetulan duduk didekat portal agar mau membukakan portal, padahal orang tersebut tidak tahu apa-apa dan bukan penjaga portal. Keluhan serta keberatan lainnya juga disampaikan secara langsung ke pengurus RT oleh Bapak Hilmy, bapak Hengki, keluarga bapak Budi Prayogo, bapak Mustafa Kemal, keluarga bapak Kahar Muzakir, ibu Syahriar, serta ibu Sisca pemilik tanah kosong yang keberatannya disampaikan melalui surat tertanggal 04 Desember 2009. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pengurus RT. 003/02 selaku penanggung jawab di lingkungan merasa bahwa penutupan akses jalan tersebut bukanlah keinginan kolektif warga. Sehingga dengan rasa kebersamaan dan tidak membeda-bedakan hak serta kewajiban setiap warga pengurus RT mengajak warga mengadakan urun rembug ini agar tidak adanya fitnah dan kepentingan pribadi, Maka urun rembug ini bukanlah mengungkit-ungkit masalah seperti yang bapak H. Adi Andojo Soetjipto, SH katakan dalam suratnya kepada pengurus RT. 003/02, melainkan mengajak duduk bersama untuk menampung dan mendengarkan pendapat warga.

b. Atas dasar keluhan tersebut diatas pengurus RT dalam urun rembug ini meminta kepada warga dilingkungan RT. 003/02 umumnya serta warga perumahan mahkamah agung khususnya secara bijaksana menyampaikan pendapatnya apakah memang mereka tidak setuju portal ditutup selama 24jam; atau setuju menutup portal selama 24jam; atau memilih sistim buka pkl. 06.00 pagi dan ditutup pkl. 22.00 malam.

c. Urun rembug ini sebenarnya tidak membahas masalah akses jalan untuk mobilitas proyek pembangunan rumah town house, dikarenakan proyek pembangunan unit rumah untuk town house tersebut memang belum dimulai oleh pengembang sampai adanya kelengkapan perizinan dari dinas terkait, selama ini sesuai dengan permohonan kepada pengurus RT.003/02 yang lama, pengerjaan yang sedang berlangsung adalah hanya sebatas perbaikan pagar yang dahulu dibuat tanpa pondasi. Perbaikan ini meliputi, saluran air dan rencana pengerasan Aspal jalan desa/ Batu 1 sepanjang kurang lebih 168 meter, pagar disebelah timur luar areal proyek; serta pagar yang berada disebelah selatan kediaman bapak Harsadi dan Ibu Olden Bidara yang telah dizinkan oleh yang bersangkutan.

d. Menyikapi hal yang disampaikan melalui surat oleh bapak H. Adi Andojo Soetjipto, SH mengenai penggunaan jalan desa (disebelah timur perumahan mahkamah agung) oleh kendaraan proyek perumahan nantinya, sdr Nunung Mugiadi selaku pengurus lingkungan RT. 003/02 Pejaten Timur mengajak kita semua sebagai warga yang baik di lingkungan RT. 003/02 untuk dapat bertindak secara bijaksana dan mengedapankan rasa tenggang rasa antar sesama baik dengan warga yang sudah berdomisili lama maupun warga pendatang baru. Dilihat dari sisi keselamatan dan gangguan yang timbul, penggunaan jalan desa di sebelah timur perumahan mahkamah agung lebih beresiko menimbulkan gangguan lingkungan dikarenakan pada jalan tersebut tidak memiliki lebar yang cukup untuk kendaraan mobil dua arah dan banyak kegiatan ekonomi warga (warung, pedagang dan sebagainya) serta anak-anak yang bermain. Sehingga penggunaan jalan sebelah barat dirasa lebih bijaksana, dan lebih baik dalam meminimalisir gangguan karena memiliki lebar jalan yang memadai untuk kedaraan mobil dua arah, minimnya aktifitas warga dan minimnya anak-anak yang bermain. Adapun apakah ketetapan nantinya kendaraan proyek menggunakan jalan timur atau barat pengerasan jalan/ aspal tetap akan dilakukan pengembang di kedua jalan tersebut baik pada jalan disebelah barat maupun jalan disebelah timur.

e. Adapun mengenai gangguan kebisingan, sdr. Nunung Mugiadi selaku ketua lingkungan RT.003/02 berpendapat adalah hal yang wajar terjadi dalam proses sebuah pembangunan dikarenakan secara umum memang Negara ini merupakan Negara yang sedang berkembang, namun tugas kita semualah sebagai warga yang baik harus dapat meminimalisir gangguan tersebut bukan malah memunculkan egoisme pribadi/golongan yang malah menghambat proses pembangunan dan menghambat orang dalam berusaha, contoh kecil dapat kita lihat didalam proyek tersebut terdapat tenaga tukang yang bekerja dibayar harian dan sanak keluarganya sedang menunggu dikampung, apakah kita dapat menjamin hidup mereka?. Sekitar Dua puluh lima tahun yang lalu sebelum warga di perumahan mahkamah agung datang sebagai warga baru, warga lingkungan RT.003/02 pun sudah pernah mendapatkan gangguan dengan adanya proyek pembangunan 13 Kavling perumahan MA dengan kendaraan proyek yang keluar masuk sampai lebih dari jam 23.00 WIB dengan kondisi jalan yang lebih buruk dari yang ada sekarang dan secara khusus tidak ada kontribusi yang diberikan untuk warga lingkungan namun saat itu warga asli tetap “wellcome”, untuk itulah sebagai warga yang baik diminta untuk menyadari bahwa dalam kita hidup bermasyarakat harus ada tenggang rasa, tidak memunculkan egoisme golongan/ pribadi serta mau duduk bersama dalam mencari solusi dan meminimalisir gangguan dilingkungan kita.

4. Tanggapan dari warga pada Urun Rembug disampaikan diantaranya oleh:

a. Bapak Yoris Jl. Batu Merah No.35, mengutarakan dikarenakan adanya proyek perumahan town house beliau merasa termasuk salah satu warga yang terkena imbas sehingga portal ditutup dan jadi susah untuk jalan keluar masuk karena harus memutar. Namun beliau tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa menjadi penonton saja, beliau bersikap abstain karena merasa saat ini hanya menumpang jalan.

b. Bapak Budi Prayogo, Perumahan Mahkamah Agung Kav.12, merasa sangat keberatan atas penutupan portal selama 24jam karena justru mengakibatkan kesulitan penghuni perumahan mahkamah agung itu sendiri, terutama penghuni dibagian tengah dan barat yang selama ini memiliki akses melalui jalan tersebut. Ini tidak ada efeknya untuk warga yang disebelah timur seperti bapak Onny dan bapak H. Adi Andojo Soetjipto, SH yang jelas-jelas selama belasan tahun tidak pernah melewati jalan sebelah barat. Beliau mengharapkan digunakan sistem buka-tutup, buka pkl. 06.00 pagi, tutup pkl.22.00 malam dan meminta agar kunci portal jangan dipegang oleh warga yang justru jauh dari portal dan tidak pernah melalui akses jalan sebelah barat tersebut. Tetapi sebaiknya dipegang oleh pengurus RT atau Hansip, karena beliau pernah memiliki pengalaman saat mengangkut barang seperti saat beliau pindahan dari bintaro truk tidak dapat masuk karena pemegang kunci portal sedang pergi.

c. Bapak Hilmy, Jl. Batu Merah No.32A, sependapat dengan usulan bapak Budi beliau mengutarakan saat ini jika jalan ditutup justru menyulitkan warga intern, dan sekarang ini karena kondisinya tidak ada yang lewat serta tertutup siang-malam sehingga menjadi tempat kumpul/ nongkrong anak muda yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban karena disinyalir menjadi tempat mabuk-mabukan dan pemakai narkoba, beliau lebih setuju dengan sistim buka-tutup.
d. Bapak Dadang Juhro, secara pribadi beliau merasa tidak memiliki hak untuk berpendapat mengenai masalah penutupan portal, beliau bersikap abstain karena merasa saat ini hanya menumpang jalan. Beliau mengatakan sebenarnya portal bisa dibuka asalkan pengembang mau menghormati bapak H. Adi Andojo Soetjipto, SH. Saran lain dari bapak Dadang bahwa harus adanya setoran untuk kas RT oleh pihak pengembang dan warga harus kompak meminta perbaikan jalan.

e. Bapak Yasin, Jl. Batu No.6, mengutarakan bahwa beliau sebagai warga pribumi betawi menghimbau agar warga perumahan Komplek Mahkamah Agung sebagai pendatang tidak bersifat arogan dan mengkotak-kotakan diri, karena saat ini perumahan tersebut sudah menjadi hak pribadi penghuni yang saat ini sudah pensiun, jadi jangan membodohi warga dengan membentuk opini bahwa perumahan tersebut masih rumah Negara dan menjadi tanggungan pemerintah dalam hal ini MAHKAMAH AGUNG, kita bisa melihat bahwa saat ini segala fasilitas Negara sudah ditarik seperti petugas keamanan kantor, tidak adanya pengaspalan jalan dari MA dan lain sebagainya bahkan sudah ada unit rumah yang diperjual/belikan kepihak lain. Untuk itulah Sepantasnya warga komplek MA mau berbaur bersama-sama dalam menjaga ketertiban, keamanan dan keharmonisan hubungan sosial dalam bermasyarakat. Beliau juga menyesalkan selama ini sangat minim kontribusi sosial warga dilingkungan kompleks, seperti jika ada kerja bakti tidak mengirimkan anggota keluarga untuk ikut kerja bakti bersama-sama.

f. Bapak Onny Noyorono, perumahan Mahkamah Agung kav. 13, menyikapi surat bapak H. Adi Andojo Soetjipto, SH beliau berpendapat adanya miskomunikasi antara warga perumahan Mahkamah Agung , Warga Non perumahan Mahkamah Agung dan Pengembang. Sehingga beliau menyarankan dibentuknya Forum Komunikasi yang beranggotakan dua orang dari warga perumahan Mahkamah Agung, dua orang dari Warga dan pengurus RT serta dua orang dari wakil pengembang. Beliau juga menyatakan bahwa jalan sebelah barat dapat dipergunakan asalkan ada persetujuan dari warga perumahan Mahkamah Agung.

5. Dalam Urun rembug yang mengagendakan dengar pendapat warga kali ini ketua RT. 003/02 menetapkan perlu kiranya menampung pendapat – pendapat warga yang tidak hadir. Agar semua kepentingan warga dapat terakomodir.
6. Hasil pertemuan ini disepakati untuk disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
7. Pertemuan ditutup oleh Ketua RT. 003/02 pada sekitar pukul 22.00 WIB.

2 komentar:

  1. ALHAMDULILLAH saat ini masalah tersebut sudah dapat diselesaikan, terima kaih kepada semua warga yang telah dapat memaklumi masalah tersebut.-- Pengurus RT.003--

    BalasHapus
  2. Rahasia kaya di BLOG ku..
    Hot

    BalasHapus