Warga atau Penduduk Musiman adalah penduduk pendatang yang tinggal atau berdomisili di wilayah RT.003/02 secara sementara/ menetap dengan mengontrak jangka pendek atau bulanan dan biasanya hanya memiliki Kartu Indentitas dari daerah asal. Pendataan Warga Musiman ini sangat diperlukan untuk menghindari masalah-msalah yang tidak diiginkan atau adanya penduduk gelap. Selayaknya bagi warga / penduduk musiman yang telah menetap lebih dari dua atau tiga bulan wajib mengurus KARTU PENDUDUK MUSIMAN (KPM) ke Kelurahan.
Berikut Kami informasikan data-data Warga Musiman yang menetap di lingkungan RT.003/02 Pejaten Timur (Update berjalan):
TTL : Sukabumi, 10-Des-1973
Domisili : Kontrak Bulanan di RT.003/02 No.11 (Bapak Rohili)
Mulai tinggal : 30 Desember 2009
Tanggal Lapor : 30 Desember 2009
TTL : Sukabumi, 10-Juli-1975
Domisili : Kontrak Bulanan di RT.003/02 No.11 (Bapak Rohili)
Mulai tinggal : 30 Desember 2009
Tanggal Lapor : 30 Desember 2009
Nama : DIDIN SIROJUDIN, Laki-Laki, Pekerjaan : LAS Keliling
TTL : Sukabumi, 06-Maret-1975
Domisili : Kontrak Bulanan di RT.003/02 No.11 (Bapak Rohili)
Mulai tinggal : 30 Desember 2009
Tanggal Lapor : 30 Desember 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar